|  
EUDR kembali ditunda untuk kedua kalinya sehingga akan berlaku mulai 30 Desember 2026 untuk perusahaan besar (selaku operator) dan 30 Juni 2027 untuk usaha kecil (selaku UKM).

European Union Deforestation Regulation (EUDR)

Regulasi Uni Eropa No. 2023/1115 tentang Penghapusan Deforestasi dan Degradasi Hutan yang berlaku untuk komoditas dan produk yang ditempatkan di pasar Uni Eropa atau diekspor dari Uni Eropa. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi dan diperdagangkan di UE tidak berkontribusi pada deforestasi dan degradasi hutan di seluruh dunia.

Lihat Regulasi Resmi EUDR (EUR-Lex)

Tentang EUDR

Regulasi
EU Deforestation
Sistem
Due Diligence
Rantai Pasok
Transparan
Batas Waktu
31 Des 2020

European Union Deforestation Regulation (EUDR) bertujuan memastikan bahwa komoditas yang masuk ke pasar Uni Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha di Uni Eropa menerapkan Sistem Uji Tuntas (Due Diligence System/DDS) untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan rantai pasok. Komoditas yang terdampak meliputi karet alam, kelapa sawit, kayu, kakao, kopi, kedelai, dan daging sapi, yang sering dikaitkan dengan deforestasi global.

Lingkup Komoditi EUDR

EUDR mencakup tujuh komoditas utama yang diidentifikasi sebagai kontributor signifikan terhadap deforestasi global. Pemilihan komoditas ini berdasarkan kajian ilmiah dan data perdagangan yang menunjukkan hubungan erat antara produksi komoditas tersebut dan konversi hutan alami.

Sapi (Daging & Kulit)

Produk yang Dicakup:

Daging sapi segar, beku, olahan, serta produk berbahan kulit seperti tas, sepatu, pakaian, dan aksesori lainnya.

Dampak Lingkungan:

Peternakan sapi merupakan salah satu penyumbang terbesar deforestasi, terutama di kawasan Amazon. Pembukaan lahan untuk padang penggembalaan meningkatkan emisi karbon dan mengancam keanekaragaman hayati.

Kakao

Produk yang Dicakup:

Biji kakao mentah, bubuk kakao, cokelat, mentega kakao, dan makanan berbahan kakao.

Dampak Lingkungan:

Perluasan perkebunan kakao mengancam hutan tropis, terutama di Pantai Gading dan Ghana, yang merupakan produsen kakao terbesar di dunia.

Kopi

Produk yang Dicakup:

Biji kopi mentah, kopi sangrai, kopi instan, dan minuman berbahan kopi.

Dampak Lingkungan:

Ekspansi perkebunan kopi di kawasan tropis dapat menyebabkan konversi hutan primer dan degradasi tanah.

Kelapa Sawit

Produk yang Dicakup:

Minyak sawit mentah, minyak sawit olahan, margarin, kosmetik, produk makanan olahan, sabun, dan biodiesel.

Dampak Lingkungan:

Perkebunan sawit merupakan pendorong utama deforestasi di Asia Tenggara, khususnya di Indonesia dan Malaysia.

Karet Alam

Produk yang Dicakup:

Karet mentah, ban kendaraan, sarung tangan medis, peralatan berbahan karet, dan produk industri lainnya.

Dampak Lingkungan:

Tanaman karet memiliki peran ekologis penting sebagai penyerap karbon dan penghasil oksigen, menjadikannya komoditas yang relatif ramah lingkungan jika dikelola secara berkelanjutan.

Kedelai

Produk yang Dicakup:

Kedelai mentah, tepung kedelai, minyak kedelai, pakan ternak, dan produk makanan berbasis kedelai.

Dampak Lingkungan:

Konversi lahan untuk perkebunan kedelai menjadi salah satu penyebab utama deforestasi di Brasil dan Argentina.

Kayu

Produk yang Dicakup:

Kayu gelondongan, papan kayu olahan, kertas, pulp, furnitur kayu, produk berbasis serat kayu, dan arang.

Dampak Lingkungan:

Penebangan liar dan pengelolaan hutan yang tidak berkelanjutan berkontribusi besar pada deforestasi global.

Peran Pelaku Usaha

Tanggung Jawab Pemasok

Sebagai pemasok utama bahan baku ke Uni Eropa, pelaku usaha di negara penghasil memiliki kapasitas penting dalam membantu operator Uni Eropa dengan menyediakan seluruh data yang dibutuhkan untuk kepatuhan terhadap EUDR. Hal ini mencakup:

  • Penyediaan data geolokasi lahan produksi dalam format digital (.geojson atau .shp).
  • Dokumentasi legalitas dan kepemilikan lahan untuk menjamin kepatuhan dengan batas waktu deforestasi.
  • Sistem pelacakan rantai pasok untuk memastikan keterlacakan produk dari sumber hingga ke pintu ekspor.
  • Penyusunan laporan uji tuntas (DDS) yang akan digunakan oleh operator Uni Eropa untuk memenuhi kewajiban regulasi.

Persyaratan Utama

Kewajiban Kepatuhan

1. Legalitas dan Ketertelusuran

  • Semua produk yang diekspor ke Uni Eropa harus memiliki dokumentasi yang membuktikan legalitas asal bahan baku.
  • Geolokasi lahan produksi harus didaftarkan dan dapat diverifikasi oleh operator Uni Eropa.

2. Uji Tuntas dan Penilaian Risiko

  • Eksportir harus menyusun DDS yang mencakup data asal produk, hasil analisis risiko, dan langkah mitigasi.
  • Penilaian risiko didasarkan pada klasifikasi negara: berisiko tinggi, sedang, atau rendah, yang mempengaruhi tingkat ketatnya uji tuntas.

3. Mitigasi Risiko dan Pengawasan

  • Pelaku usaha di negara penghasil perlu memastikan transparansi data rantai pasok untuk mempermudah operator Uni Eropa dalam memenuhi kewajiban EUDR.
  • Jika terdapat indikasi risiko deforestasi, eksportir harus menerapkan langkah mitigasi seperti audit tambahan atau pemisahan bahan baku non-kompatibel.
  • Otoritas Bea Cukai Uni Eropa memiliki kewenangan untuk menolak produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Due Diligence Statement

Pernyataan Uji Tuntas

Sebagai bagian integral dari kepatuhan terhadap ketentuan EUDR, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyusun dan menyerahkan DDS. DDS merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa produk yang akan dipasarkan atau diekspor ke Uni Eropa telah melalui proses uji tuntas yang memadai, serta bebas dari praktik deforestasi ilegal dan pelanggaran terhadap legalitas lahan.

Elemen Penting dalam DDS:

  • Sumber produk: data lengkap tentang asal bahan baku, termasuk nama pemasok, negara asal, dan lokasi geografis.
  • Geolokasi: koordinat geografis dari lokasi produksi menggunakan titik koordinat atau poligon (untuk lahan >4 hektar) guna memastikan keterlacakan hingga titik asal.
  • Hasil penilaian risiko: ringkasan analisis risiko terkait deforestasi, legalitas lahan, dan aspek lingkungan lainnya, serta langkah mitigasi yang telah diambil.
  • Tanggal atau rentang waktu produksi: untuk memastikan bahwa komoditas diproduksi setelah batas waktu yang ditetapkan dan bebas deforestasi.
  • Status kepatuhan: pernyataan bahwa produk mematuhi semua ketentuan EUDR, termasuk bebas deforestasi dan legalitas lahan.

Penyerahan Pernyataan Uji Tuntas:

  • DDS harus diajukan melalui Sistem Informasi Resmi Uni Eropa sebelum produk dipasarkan atau diekspor ke wilayah Uni Eropa.
  • Sistem ini memungkinkan otoritas untuk memeriksa data geolokasi, hasil penilaian risiko, dan bukti dokumentasi lain.
  • Untuk produk komposit atau hasil campuran (misalnya cokelat dengan minyak sawit dan kakao), setiap komoditas utama dalam produk harus disertakan dalam DDS.

Konsekuensi Ketidakpatuhan:

  • Kegagalan menyerahkan DDS atau penyampaian data yang tidak akurat dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, atau pembatasan akses pasar.
  • Produk yang tidak dapat ditelusuri atau berasal dari sumber yang terlibat deforestasi tidak akan diizinkan untuk dipasarkan di Uni Eropa.