|  
The EUDR has been postponed for the second time and will now take effect on 30 December 2026 for large enterprises (as operators) and 30 June 2027 for small businesses (SMEs).
News Icon

LATEST NEWS

Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Tata Kelola Ekspor SDA Masuk Era Baru

Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Tata Kelola Ekspor SDA Masuk Era Baru

Medan, 20 Mei 2026 — Pemerintah Indonesia resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan tunggal pengelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto ini disebut sebagai langkah besar reformasi tata kelola ekspor nasional untuk meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat penerimaan negara, dan menekan praktik manipulasi perdagangan komoditas.

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas utama yang akan masuk dalam skema pengelolaan DSI, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat membantu mengoptimalkan penerimaan negara hingga mencapai 150 miliar dolar AS per tahun.

Presiden Prabowo menegaskan pembentukan DSI dilakukan untuk memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah juga menilai selama ini masih terjadi kebocoran devisa dan praktik perdagangan yang tidak sepenuhnya transparan.

Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengungkapkan pemerintah menemukan indikasi praktik under invoicing dalam perdagangan komoditas nasional selama puluhan tahun. Praktik tersebut dilakukan dengan melaporkan nilai transaksi lebih rendah dibanding harga sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak, royalti, maupun devisa hasil ekspor.

“Pemerintah ingin memastikan transaksi dilakukan sesuai harga pasar dan seluruh devisa hasil ekspor tercatat dengan baik,” ujarnya.

Tahap Implementasi Bertahap

Pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh transaksi ekspor komoditas kepada DSI secara komprehensif. Pada fase ini, DSI berfungsi sebagai pusat pendataan, verifikasi harga, volume, dan pengawasan perdagangan.

CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan tahap awal difokuskan untuk membangun basis data perdagangan nasional yang lebih akurat dan transparan.

“Kami ingin memastikan pricing, volume, hingga delivery sesuai dengan harga pasar dan prinsip good governance,” kata Rosan.

Mulai Januari 2027, DSI direncanakan memasuki tahap kedua dengan fungsi lebih luas sebagai trader atau eksportir tunggal yang melakukan pembelian dan penjualan langsung komoditas ke pasar internasional.

Pemerintah Nilai Perlu untuk Perkuat Devisa

Pemerintah memandang sistem satu pintu diperlukan untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor sekaligus memperbaiki posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut tiga komoditas awal dipilih karena merupakan kontributor utama ekspor nasional. Batu bara berkontribusi sekitar 8,65%, CPO 8,63%, dan ferro alloy sekitar 5,82% terhadap total ekspor Indonesia.

Menurut pemerintah, pengawasan yang lebih terintegrasi diharapkan dapat mengurangi distorsi perdagangan dan memperkuat stabilitas devisa nasional.

Pengamat: Potensi Positif, Namun Perlu Kehati-hatian

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai pembentukan DSI berpotensi memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional.

Menurut Esther, sistem satu pintu dapat membantu meningkatkan transparansi perdagangan, mempermudah pengawasan devisa hasil ekspor, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.

Namun, ia mengingatkan implementasi kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan inefisiensi baru maupun hambatan birokrasi dalam perdagangan.

“Pemerintah perlu memastikan mekanismenya tetap efisien dan tidak mengurangi daya saing pelaku usaha,” ujarnya.

Pelaku Usaha Tunggu Kejelasan Teknis

Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha menilai kebijakan tersebut masih memerlukan penjelasan teknis lebih rinci, khususnya terkait mekanisme transaksi, penentuan harga, fleksibilitas kontrak dagang internasional, hingga kepastian waktu proses ekspor.

Beberapa kalangan eksportir juga mengkhawatirkan potensi bertambahnya proses administrasi apabila sistem pelaporan dan persetujuan tidak berjalan cepat dan terintegrasi. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa model eksportir tunggal dapat mempengaruhi fleksibilitas negosiasi bisnis dengan pembeli luar negeri yang selama ini dijalankan langsung oleh perusahaan eksportir.

Pelaku industri berharap pemerintah melibatkan asosiasi usaha dan eksportir dalam penyusunan aturan turunan agar implementasi berjalan efektif tanpa mengganggu arus perdagangan dan kontrak ekspor yang sudah berjalan.

Meski demikian, sebagian pelaku usaha juga melihat peluang positif apabila kebijakan ini mampu menciptakan kepastian harga, memperkuat posisi tawar Indonesia, dan menghadirkan sistem perdagangan yang lebih transparan.

Ujian Besar Tata Kelola SDA Nasional

Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi salah satu langkah paling signifikan pemerintah dalam restrukturisasi tata kelola ekspor komoditas nasional. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada transparansi sistem, efisiensi birokrasi, koordinasi lintas kementerian dan BUMN, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan iklim usaha.

Apabila dijalankan secara efektif dan akuntabel, kebijakan ini berpotensi menjadi momentum penting bagi penguatan kedaulatan ekonomi dan optimalisasi manfaat sumber daya alam Indonesia bagi pembangunan nasional.

◆ ◆ ◆

SEKRETARIAT PUSAT

Jl. Cideng Barat No. 62-A, Jakarta 10150
☎️ (62-21) 3501510, 3501511, 2846813
📠 (62-21) 3846811, 3500368
🌐 http://www.gapkindo.org
📧 karetind@indosat.net.id

GAPKINDO SUMUT

Kompleks Taman Tomang Elok
Blok I No. 41/156
Jl. Jend. Gatot Subroto – Sei Sikambing
Medan 20122 - ☎️ (62-61) 8468819
📧 gapkindosu.office@gmail.com

PETA LOKASI