|  
EUDR kembali ditunda untuk kedua kalinya sehingga akan berlaku mulai 30 Desember 2026 untuk perusahaan besar (selaku operator) dan 30 Juni 2027 untuk usaha kecil (selaku UKM).
Ikon Berita

BERITA TERKINI

Harga Karet Naik, Pabrik Crumb Rubber Diimbau Waspadai Potensi BOKAR Terkontaminasi Karet Vulkanisat

Harga Karet Naik, Pabrik Crumb Rubber Diimbau Waspadai Potensi BOKAR Terkontaminasi Karet Vulkanisat

Medan, 28 Agustus 2026 – Meningkatnya harga karet alam di pasar menjadi kabar baik bagi petani dan industri perkaretan. Namun, di balik tren positif tersebut, seluruh pabrik crumb rubber diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi beredarnya Bahan Olah Karet (BOKAR) yang dicampur dengan karet vulkanisat demi memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Praktik pencampuran tersebut berpotensi terjadi karena karet vulkanisat umumnya berasal dari limbah atau barang jadi karet yang memiliki nilai ekonomi sangat rendah dibandingkan karet alam. Dengan mencampurkannya ke dalam BOKAR, oknum dapat meningkatkan berat bahan yang dijual tanpa mencerminkan kualitas karet alam yang sebenarnya.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2008, BOKAR harus bebas dari kontaminan. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2026, yang secara eksplisit melarang adanya kontaminan vulkanisat karet pada BOKAR/SIR yang diperdagangkan.

Bukan Sekadar Mutu, Tetapi Juga Keselamatan Produk

Kontaminasi karet vulkanisat bukan hanya berdampak pada penurunan mutu BOKAR dan Standard Indonesian Rubber (SIR), tetapi juga dapat memengaruhi kualitas produk karet yang dihasilkan.

Secara teknis, karet vulkanisat merupakan karet yang telah mengalami proses pembentukan ikatan silang (cross-linking) sehingga tidak lagi dapat bercampur secara homogen dengan karet alam mentah pada proses pengolahan. Akibatnya, partikel vulkanisat dapat menjadi inklusi atau partikel asing di dalam compound karet.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan ketidakseragaman material, menurunkan sifat mekanik, meningkatkan produk reject, serta menjadi titik awal terbentuknya retakan pada produk karet. Risiko tersebut menjadi perhatian serius terutama pada produk yang berkaitan dengan keselamatan, seperti ban kendaraan, yang menggunakan karet alam sebagai salah satu bahan baku utamanya.

Karena itu, menjaga kemurnian BOKAR sejak tahap pembelian merupakan bagian penting dari sistem pengendalian mutu industri crumb rubber.

Perketat Sortasi BOKAR

Seluruh pabrik crumb rubber dan jaringan pemasok diimbau meningkatkan prosedur pemeriksaan atau sortasi BOKAR sebelum diterima sebagai bahan baku.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • memperhatikan bentuk dan tekstur BOKAR yang tidak normal;

  • mengamati adanya perbedaan warna atau lapisan yang mencurigakan;

  • memperhatikan suara saat BOKAR dijatuhkan karena material vulkanisat umumnya memiliki karakteristik bunyi yang berbeda;

  • melakukan penyayatan untuk melihat struktur bagian dalam dan mendeteksi adanya material asing;

  • memastikan tidak terdapat benda lain maupun partikel yang bukan berasal dari karet alam.

Apabila ditemukan indikasi adanya karet vulkanisat atau kontaminan lainnya, BOKAR tersebut sebaiknya ditolak dan tidak diproses lebih lanjut.

Selain itu, perusahaan juga disarankan menerbitkan surat edaran kepada seluruh agen, pemasok, dan tempat pembelian agar tidak membeli maupun memperjualbelikan BOKAR yang mengandung kontaminan vulkanisat kepada pabrik crumb rubber. Langkah preventif ini penting untuk menjaga mutu bahan baku sekaligus melindungi reputasi industri karet Indonesia di pasar internasional.

Kenali Perbedaannya

Petugas sortasi perlu memahami karakteristik karet alam dan karet vulkanisat.

Secara umum, karet alam memiliki struktur yang lebih homogen, lebih mudah disayat, dan tidak menunjukkan adanya lapisan atau potongan material asing. Sebaliknya, karet vulkanisat umumnya lebih keras, lebih sulit disayat, dapat memiliki warna yang berbeda, serta sering kali memperlihatkan bekas produk jadi atau potongan barang karet yang telah divulkanisasi.

Apabila terdapat keraguan, pemeriksaan lebih lanjut melalui pengujian laboratorium menjadi langkah yang dianjurkan sebelum bahan baku digunakan dalam proses produksi.

Ada Ancaman Pidana

Selain melanggar ketentuan teknis mengenai mutu BOKAR, pencampuran hasil perkebunan dengan bahan lain juga memiliki konsekuensi hukum.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pencampuran hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 110, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha di sektor perkaretan diharapkan semakin meningkatkan pengawasan terhadap rantai pasok BOKAR. Kewaspadaan sejak tahap pembelian menjadi langkah penting untuk menjaga mutu SIR, melindungi industri hilir, serta mempertahankan kepercayaan pasar terhadap karet alam Indonesia.

◆ ◆ ◆

SEKRETARIAT PUSAT

Jl. Cideng Barat No. 62-A, Jakarta 10150
☎️ (62-21) 3501510, 3501511, 2846813
📠 (62-21) 3846811, 3500368
🌐 http://www.gapkindo.org
📧 karetind@indosat.net.id

GAPKINDO SUMUT

Kompleks Taman Tomang Elok
Blok I No. 41/156
Jl. Jend. Gatot Subroto – Sei Sikambing
Medan 20122 - ☎️ (62-61) 8468819
📧 gapkindosu.office@gmail.com

PETA LOKASI