|  
EUDR kembali ditunda untuk kedua kalinya sehingga akan berlaku mulai 30 Desember 2026 untuk perusahaan besar (selaku operator) dan 30 Juni 2027 untuk usaha kecil (selaku UKM).
Permendag Nomor 1 Tahun 2026
Latar Belakang Perubahan

INATRADE merupakan sistem layanan perizinan terpadu di bidang perdagangan yang mengintegrasikan perizinan ekspor-impor melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan sistem perizinan nasional, serta perizinan usaha dalam negeri melalui OSS yang mencakup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; namun, seiring perubahan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, masih terdapat perizinan tertentu seperti TPP SIR yang belum terintegrasi ke dalam OSS, serta diberlakukannya Permendag Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan dan spesifikasi teknis karet alam yang akan diekspor.

Ketentuan yang Tidak Berubah
  1. Mutu SIR wajib memenuhi SNI 1903:2017 sebagai standar teknis karet alam yang diekspor.
  2. Ekspor SIR dilakukan dengan memperhatikan kesepakatan ITRC, sehingga mekanisme kuota tetap mengacu pada kesepakatan internasional.
  3. Ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Produsen yang memiliki TPP SIR.
  4. TPP SIR tetap menjadi dokumen pelengkap pabean yang wajib digunakan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB), dengan mencantumkan:
    • Nomor TPP SIR
    • Tanggal terbit TPP SIR
    • Jenis dan/atau volume SIR yang diekspor
  5. Perubahan data perusahaan dan/atau pabrik (nama, alamat, jenis SIR, dan data relevan lainnya) tetap mewajibkan pengajuan perubahan TPP SIR.
  6. Penandaan pada bandela/kemasan SIR tetap diwajibkan, yang mencakup jenis SIR, berat bersih (neto), kode TPP SIR, dan nama Eksportir Produsen SIR, dengan media penandaan yang fungsinya setara (kemasan plastik atau pita polietilena).
Penyederhanaan Birokrasi
  • Penghapusan kewajiban pelaporan berkala bulanan eksportir dihapus
    Tidak lagi terdapat kewajiban pelaporan bulanan realisasi produksi dan ekspor SIR oleh Eksportir Produsen, seiring dicabutnya Permendag Nomor 21 Tahun 2023 dan tidak diadopsinya kembali ketentuan tersebut.
  • Penerbitan TPP tidak lagi melalui OSS
    TPP yang sebelumnya diterbitkan melalui portal SIMPKTN dialihkan dan diproses melalui Sistem INATRADE sebagai sistem layanan perizinan perdagangan.
  • TPP SIR: Kepastian dan Fleksibilitas
    • TPP SIR tetap menjadi dokumen wajib dalam pelaksanaan ekspor SIR.
    • Perusahaan dapat mengajukan perubahan data TPP SIR (nama, alamat, pabrik, jenis SIR, dan LPK).
    • Kode TPP SIR tetap dapat digunakan sepanjang lokasi pabrik berada pada wilayah yang sama.
Pokok Perubahan
  1. Pengaturan dipisahkan menjadi regulasi tersendiri
    Ketentuan karet alam spesifikasi teknis tidak lagi menjadi bagian dari standar kegiatan usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB-RB) sektor perdagangan, tetapi diatur secara khusus dan mandiri dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026.
  2. Penguatan pengaturan TPP SIR (lebih rinci dan operasional)
    • Proses penerbitan, perubahan, dan perpanjangan TPP SIR diatur lebih detail.
    • Masa berlaku TPP SIR secara eksplisit mengikuti masa berlaku SPPT SNI.
    • Pengaturan khusus untuk KPBPB, KEK, dan TPB diperjelas, termasuk kewenangan penerbitan TPP SIR dan alur sistemnya.
  3. Kewajiban SPPT SNI ditegaskan dan diperluas pengawasannya
    • Sertifikasi SNI 1903:2017 bersifat wajib dengan skema penilaian kesesuaian yang dirinci dalam Lampiran.
    • Peran LPK diperketat, meliputi kewajiban pelaporan, audit, serta pengenaan sanksi administratif.
  4. Pengaturan teknis bahan olah karet diperluas dan diperinci
    Persyaratan bahan baku (lateks, koagulum, dan karet lembaran) diatur secara teknis, mencakup ketentuan kontaminan, kadar karet kering, serta jenis bahan penggumpal yang diperbolehkan dan dilarang, yang sebelumnya belum diatur secara rinci.
  5. Penandaan (marking) bandela SIR diperjelas secara teknis
    • Unsur penandaan dipertegas, meliputi lambang SIR, kode TPP SIR, jenis SIR, berat bersih, dan nama perusahaan.
    • Tata cara penandaan dirujuk langsung pada Lampiran sehingga lebih standar dan seragam.
  6. Pengaturan pengecualian ekspor dibuat lebih jelas
    • Re-ekspor karet alam asal impor.
    • Karet alam untuk keperluan barang contoh.
    • Karet alam untuk keperluan pameran.
    • Pengecualian dilengkapi dengan mekanisme penerbitan surat keterangan yang lebih rinci.
  7. Penghapusan kewajiban pelaporan berkala bulanan eksportir
    Tidak lagi terdapat kewajiban pelaporan bulanan realisasi produksi dan ekspor SIR oleh Eksportir Produsen, seiring dicabutnya Permendag Nomor 21 Tahun 2023 dan tidak diadopsinya kembali ketentuan tersebut.
  8. Pengaturan sanksi administratif lebih tegas dan terstruktur
    Sanksi terhadap Eksportir Produsen dan LPK diatur secara berjenjang berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan, dengan alur digital melalui INATRADE–SINSW serta pengaturan mekanisme manual apabila sistem mengalami gangguan.
  9. Fokus regulasi bergeser ke pengendalian mutu dan tata niaga
    Regulasi lebih menekankan aspek mutu, keterlacakan (traceability), standar teknis, dan pengawasan, bukan semata pemenuhan perizinan usaha berbasis risiko.
PERMENDAG No. 1 Tahun 2026

Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor

SEKRETARIAT PUSAT

Jl. Cideng Barat No. 62-A, Jakarta 10150
☎️ (62-21) 3501510, 3501511, 2846813
📠 (62-21) 3846811, 3500368
🌐 http://www.gapkindo.org
📧 karetind@indosat.net.id

GAPKINDO SUMUT

Kompleks Taman Tomang Elok
Blok I No. 41/156
Jl. Jend. Gatot Subroto – Sei Sikambing
Medan 20122 - ☎️ (62-61) 8468819
📧 gapkindosu.office@gmail.com

PETA LOKASI